BAB IV PENUTUP

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1       Kesimpulan

Dari pembahasan diatas mengenai Cyber Sabotage and Extortion dapat disimpulkan bahwa:

1.         Cyber Sabotage and Extortion merupakan bentuk kejahatan yang ditimbulkan oleh dampak negatif perkembangan internet.

2.           Cyber Sabotage and Extortion merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

3.       Cyber Sabotage and Extortion dilakukan dengan cara menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan.

 

4.2       Saran

Berkaitan dengan kejahatan Cyber Sabotage and Extortion maka saran yang dapat penulis berikan, yaitu sebagai berikut:

1.     Mengamankan sistem untuk mencegah adanya perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.

2.         Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan terjadinya Cyber Sabotage and Extortion.

3.         Menambah wawasan dan pengetahuan lebih mengenai bahaya Cyber Sabotage and Extortion.

Comments