BAB IV PENUTUP
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas mengenai Cyber Sabotage and Extortion dapat
disimpulkan bahwa:
1. Cyber
Sabotage and Extortion merupakan bentuk kejahatan yang ditimbulkan oleh dampak
negatif perkembangan internet.
2. Cyber
Sabotage and Extortion merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
3. Cyber
Sabotage and Extortion dilakukan dengan cara menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga
data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan.
4.2
Saran
Berkaitan dengan kejahatan Cyber
Sabotage and Extortion maka saran yang dapat penulis berikan, yaitu sebagai berikut:
1. Mengamankan sistem untuk mencegah
adanya perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
2. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan terjadinya Cyber
Sabotage and Extortion.
3. Menambah wawasan dan
pengetahuan lebih mengenai bahaya Cyber
Sabotage and Extortion.
Comments
Post a Comment