Posts

PROFIL

Image
  MAKALAH CYBER SABOTAGE AND EXTORTION   TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah E-Learning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi   Blog : tugasmakalaheptikpertemuan1 3 .blogspot.com   Disusun Oleh: 1. Mia Lestari                     (11180356) 2. Regina Dwi Aprilianty   (11180798) 3. Riska Sri Atikah             (11180687) 4. Siti Indriawati                (11180434) 5. Sherlyna Febryana         (11180550)   Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Fakultas Teknik Informatika Universitas Bina Sarana Infromatika 2021 KATA PENGANTAR               Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah...

BAB I PENDAHULUAN

  BAB I PENDAHULUAN   1.1.             Latar Belakang Saat ini perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berubah dari hari ke hari, disertai dengan banyak bermunculan perangkat komunikasi yang memberikan kemajuan dan kemudahan, termasuk kemudahan di dunia maya secara ekonomis. Saat ini, tuntutan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain berfungsi sebagai media penyampaian informasi, kegiatan komunitas bisnis juga merupakan bagian terbesar dan paling cepat berkembang dari internet melalui internet. Melalui internet apapun bisa dilakukan melalui internet. Sisi positif dari intermet tentunya telah mengikuti trend perkembangan teknologi dunia dengan berbagai bentuk kreativitas manusia. Namun dampak negatifnya tidak dapat dihindarkan, dengan berkembangnya teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cybercrime . Kasus kejahatan Cybercrime juga terjad...

BAB II LANDASAN TEORI

  BAB II LANDASAN TEORI   2.1.             Pengertian Cybercrime Menurut (Agus & Riskawati, 2016) “ Cyber Crime adalah kejahatan yang berkaitan langsung dengan m edia elektronik yang dihasilkan oleh jaringan komputer yang digunakan sebagai tempat melakukan komunikasi sambungan langsung ( on-line ). ” K ejahatan ini terjadi tanpa adanya tatap muka antara pelaku dan korban, seperti dalam hal penipuan secara online ,berupa penipuan dalam penjualan barang, dan pencemaran nama baik. Menurut (Alfian, 2017) “ Cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal atau criminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital. ” Menurut (Abidin, 2015) “ Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime . ” Dari beberapa pengertian diatas cyber...