BAB III PEMBAHASAN
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian
Cyber
Sabotage and Extortion
Menurut (Agus &
Riskawati, 2016) “Cyber Sabotage and Extortion merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.”
Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga
data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan,
tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki
oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
3.2. Motif Cyber Sabotage and
Extortion
Motif
kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data
atau Cyber Sabotage and Extortion
dapat didasari dengan maksud
untuk sabotase ataupun merusak program
komputer dengan menggunakan virus yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Dimana pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu.
3.3. Faktor
Penyebab Cyber
Sabotage and Extortion
Jika dipandang dari sudut pandang yang luas, latar belakang
terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting yaitu
:
1.
Faktor
Teknis
Dengan adanya
teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan
dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu
dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian,
tidak meratanya penyebaran menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang
lain.
2.
Faktor
Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat
dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan
kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan.
Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul
bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan jaringan. Melihat kenyataan
seperti itu, cybercrime berada dalam
skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.
3.4. Penanggulangan
Cyber
Sabotage and Extortion
Untuk
menangani masalah Cyber
Sabotage and Extortion dapat
dilakukan dengan beberapa cara diantaranya yaitu:
1. Mengamankan sistem. Tujuan yang nyata
dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan dalam sistem yang
dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
2. Melakukan back up secara rutin, menutup service
yang tidak digunakan.
3.
Adanya
pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem unix adalah tripwire. Program ini apat digunakan
untuk memantau adanya perubahan berkas.
4. Modernisasi hukum pidana nasional
berserta hukum acaranya diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
5. Peningkatan standar pengamanan sistem
jaringan computer nasional sesuai
dengan standar internasional.
6. Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber
sabotage.
7. Meningkatkan kesadaran warga Negara
mengenai bahaya cyber sabotage dan
pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
3.5. Hukum dan
Undang-undang Tentang Cyber Sabotage and
Extortion
Adapun
hukum dan undang-undang tentang Cyber
Sabotage and Extortion yaitu, Dalam Pasal 33 yang menentukan “Setiap orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan ”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 27
ayat (4) “Pasal Pemerasan atau Pengancaman”, yang berbunyi:
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman”.
3.6. Contoh
Kasus Cyber Sabotage and Extortion
1. Kasus Penyebaran Virus Worm
Menurut
perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara
mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar
pada jaringan LAN (Local Area Networks),
dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang
rentan terhadap serangan worm ini
adalah komputer-komputer yang menggunakan password
yang mudah ditebak. Biasanya hacker
jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu
menginfeksi, worm akan merubah
konfigurasi Windows sehingga worm ini
langsung beraksi begitu Windows
aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya.
Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan
komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui
kanal di IRC (Internet Relay Chat),
ungkap penjelasan dari F-Secure.
2. Kasus AntiVirus Palsu
Beberapa
waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya
jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak
perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dari metode
penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan perangkat removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal.
Antivirus
palsu dirancang untuk menakut-nakuti user
dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer
terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan
komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software
antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan
kemudian anda diperintahkan untuk men-download
software tertentu.
Penyebaran
antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila
seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah program yang bila
program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di
komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana
mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial
sehingga untuk mendapatkan versi full,
user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat
yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion.
Comments
Post a Comment