BAB III PEMBAHASAN

 

BAB III 

PEMBAHASAN


3.1.      Pengertian Cyber Sabotage and Extortion

            Menurut (Agus & Riskawati, 2016)Cyber Sabotage and Extortion merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.”

Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

 

3.2.      Motif  Cyber Sabotage and Extortion

Motif kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data atau Cyber Sabotage and Extortion dapat didasari dengan maksud untuk sabotase ataupun merusak program komputer dengan menggunakan virus yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dimana pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.

 

3.3.      Faktor Penyebab Cyber Sabotage and Extortion

Jika dipandang dari sudut pandang yang luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting yaitu :

1.                  Faktor Teknis

Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

2.                  Faktor Sosial Ekonomi

Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan.

Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.

 

3.4.      Penanggulangan Cyber Sabotage and Extortion

            Untuk menangani masalah Cyber Sabotage and Extortion dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya yaitu:

1.         Mengamankan sistem. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.

2.         Melakukan back up secara rutin, menutup service yang tidak digunakan.

3.                  Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem unix adalah tripwire. Program ini apat digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.

4.         Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan   dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

5.         Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan computer nasional      sesuai dengan standar internasional.

6.         Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber sabotage.

7.         Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cyber sabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

 

3.5.      Hukum dan Undang-undang Tentang Cyber Sabotage and Extortion

Adapun hukum dan undang-undang tentang Cyber Sabotage and Extortion yaitu, Dalam Pasal 33 yang menentukan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan ”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Pasal 27 ayat (4) “Pasal Pemerasan atau Pengancaman”, yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

 

3.6.      Contoh Kasus Cyber Sabotage and Extortion

1.         Kasus Penyebaran Virus Worm

Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.

Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.

 

2.         Kasus AntiVirus Palsu

Beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan perangkat removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal.

Antivirus palsu dirancang untuk menakut-nakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk men-download software tertentu.

Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah program yang bila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion.

Comments