BAB II LANDASAN TEORI

 BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.            Pengertian Cybercrime

Menurut (Agus & Riskawati, 2016) Cyber Crime adalah kejahatan yang berkaitan langsung dengan media elektronik yang dihasilkan oleh jaringan komputer yang digunakan sebagai tempat melakukan komunikasi sambungan langsung (on-line). Kejahatan ini terjadi tanpa adanya tatap muka antara pelaku dan korban, seperti dalam hal penipuan secara online ,berupa penipuan dalam penjualan barang, dan pencemaran nama baik.

Menurut (Alfian, 2017) Cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal atau criminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.

Menurut (Abidin, 2015) Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.

Dari beberapa pengertian diatas cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

2.1.1.            Jenis-Jenis Cybercrime

Menurut (Agus & Riskawati, 2016) ada beberapa jenis cybercrime, diantaranya yaitu:

1.                  Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

2.                  Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3.                  Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4.                  Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan computer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5.                  Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6.                  Offense against Intellectual Property  

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7.                  Infringements of Privacy (pelanggaran privasi)

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8.                  Cracking

Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9.                  Carding

Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

 

2.1.2        Karakteristik Cybercrime

Menurut (Abidin, 2015) Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

1.                  Ruang lingkup kejahatan

2.                  Sifat kejahatan

3.                  Pelaku kejahatan

4.                  Modus Kejahatan

5.                  Jenis kerugian yang ditimbulkan

 

2.1.3        Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Menurut (Abidin, 2015) sasaran kejahatan cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

1.                  Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

2.                  Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

3.                  Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

 

2.2              Pengertian Cyberlaw

Menurut (Ramli et al., 2019) Cyberlaw adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang  mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi, memanfaatkan konten multimedia dan infrastruktur telekomunikasi.

   Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

 

2.2.1        Jenis-Jenis Cyberlaw

1.      Cyber-Terorisme. Badan Kepolisian Nasional Jepang (NPA) mendefinisikan terorisme cyber serangan elektronik melalui jaringan komputer terhadap infrastruktur penting yang memiliki potensi efek penting pada kegiatan sosial dan ekonomi bangsa.

2.        Cyber-Pornography. Penyebaran obscene materials termasuk porggrafi, indecent exposure, dan child pornography.

3.                  Cyber Harrasment. Pelecehan seksual melalui e-mail, website atau chat program.

4.                  Cyber-Stalking. Crimes of stalking melalui penggunaan komputer dan internet.

5.                  Hacking. Pengguaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.

6.          Carding (Credit Card Fund). Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.


Comments