BAB II LANDASAN TEORI
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Pengertian Cybercrime
Menurut (Agus & Riskawati, 2016) “Cyber
Crime adalah kejahatan yang berkaitan langsung dengan media elektronik yang dihasilkan oleh
jaringan komputer yang digunakan sebagai tempat melakukan komunikasi sambungan
langsung (on-line).” Kejahatan ini terjadi tanpa adanya tatap
muka antara pelaku dan korban, seperti dalam hal penipuan secara online ,berupa penipuan dalam penjualan
barang, dan pencemaran nama baik.
Menurut (Alfian, 2017) “Cyber
crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer
untuk tujuan kriminal atau criminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan
kemudahan teknologi digital.”
Menurut (Abidin, 2015) “Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat
mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.”
Dari beberapa pengertian diatas cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
2.1.1. Jenis-Jenis Cybercrime
Menurut (Agus & Riskawati, 2016) ada beberapa jenis cybercrime, diantaranya yaitu:
1.
Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan computer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu
sistem yang computerized.
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic
bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program
komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
7.
Infringements of Privacy (pelanggaran
privasi)
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain
maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8.
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang
dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu sistem komputer dan
biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identetik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah
orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal
yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9.
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang
lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.1.2
Karakteristik Cybercrime
Menurut (Abidin, 2015) Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut
antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.
Ruang lingkup
kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus Kejahatan
5.
Jenis kerugian
yang ditimbulkan
2.1.3
Berdasarkan
Sasaran Kejahatan
Menurut
(Abidin, 2015) sasaran
kejahatan cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti
berikut ini :
1.
Cybercrime yang menyerang individu (Against
Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
2.
Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak
milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan
komputer secara tidak sah melalui dunia carding,
cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat
merugikan hak milik orang lain.
3.
Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan
dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut
misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah
termasuk juga cracking ke situs resmi
pemerintah atau situs militer.
2.2
Pengertian Cyberlaw
Menurut (Ramli et al., 2019) “Cyberlaw
adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi
dan proses yang mengatur kegiatan
virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi, memanfaatkan
konten multimedia dan infrastruktur telekomunikasi.”
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Cyberlaw sangat dibutuhkan,
kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak
pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar
hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana
elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan
terorisme.
2.2.1 Jenis-Jenis Cyberlaw
1. Cyber-Terorisme. Badan Kepolisian Nasional Jepang (NPA) mendefinisikan terorisme cyber serangan elektronik melalui jaringan komputer terhadap infrastruktur penting yang memiliki potensi efek penting pada kegiatan sosial dan ekonomi bangsa.
2. Cyber-Pornography. Penyebaran obscene materials termasuk porggrafi, indecent exposure, dan child pornography.
3.
Cyber Harrasment. Pelecehan seksual
melalui e-mail, website atau chat program.
4.
Cyber-Stalking. Crimes of stalking melalui
penggunaan komputer dan internet.
5.
Hacking. Pengguaan
programming abilities dengan maksud
yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding (Credit Card Fund). Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit
menggunakan kartu kredit tersebut
secara melawan hukum.
Comments
Post a Comment